Langsung ke konten utama

Kultum Ramadhan 1439 H: Tahlilan haram?

Kultum Ramadhan 1439 H: Tahlilan haram?

Saya masih di Jasinga. Senin, 28 Mei 2018. Pas kultum ada yang bertanya seperti ini: "Kak, apa pandangan Kak Raihan terhadap Dr. Khalid Basalamah yang menyatakan Tahlilan itu haram?"

Sebelum Saya jawab, saya bertanya dulu kamu tahu dari mana?. Ia jawab dari video.

Setelah itu saya sedikit jelaskan pengantar fikih. Dari pengertian sampai kepada contohnya. Karna itu bersumber dari video, atau media. Saya jelaskan juga tentang framing

Sayangnya ia tidak tahu alasan Khalid basalamah menyatakan Tahlilan itu haram, ia hanya hafal pernyataannya saja. Padahal jika berbicara soal ibadah, kita harus tahu dalil atau contohnya. Berbeda dengan muamalat, kita bebas melakukan apa saja asalkan itu tidak dilarang.

Namanya kurnia. Ia mengatakan video itu bisa membelah umat. Tapi jika menyimpulkan sesuatu yang kita dapatkan dengan tidak menyeluruh. Maka kitalah yang bisa disebut membelah umat.

[Baca: https://percikaniman.id/2018/03/21/hukum-mengikuti-tahlilan/]

Komentar